Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan SNI (Standard Nasional Indonesia) bagi pelumas. SNI merupakan realisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional Indonesia.
Pelaksanaan SNI wajib bagi semua produk yang diperjualbelikan di pasar, termasuk pelumas. Saat ini, SNI Wajib untuk produk pelumas tengah diproses dan rencananya akan diberlakukan Desember 2006. Ini juga berkaitan dengan konsekuensi dari dukungan serta persetujuan pemerintah tentang adanya kerjasama di bidang ekonomi antar Negara di dunia, seperti AFTA, APEC, dan WTO.
Untuk itu, tidak ada alasan apapun yang dapat dipergunakan untuk menolaknya, karena tujuannya sudah jelas, yaitu melindungi kepentingan para konsumen atau pembeli produk.
Ketua Umum Aspelindo, AP Batubara, menegaskan tanpa SNI Wajib, tidak ada standarisasi mutu terhadap produk-produk yang diperdagangkan di pasaran, sehingga dapat merugikan konsumen.
Pengujian SNI Wajib pelumas ini harus dilakukan oleh laboratorium yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), karena Indonesia merupakan anggota WTO dan harus memenuhi standar yang disyaratkan. “Dalam pelaksanaannya,dibentuklah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) yang bertugas mengawasi pelaksanaan proses pemberian SNI terhadap setiap produk dan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Batubara.